Selasa, 20 Desember 2016

PRODUKSI SIARAN RADIOJENIS-JENIS SIARAN RADIO

 

A. PENDAHULUAN

Siaran radio menurut  Undang-undang Penyiaran no 32/2002 adalah sebuah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran, yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan.
Sifat utama media radio adalah auditif, yaitu dikonsumsi telinga atau indera pendengaran. Radio disebut juga sebagai kekuatan kelima di negara karena radio memiliki kekuatan langsung dibawah suratkabar.
Radio juga merupakan jenis media komunikasi massa sebagai penyalur komunikasi yang sampai saat ini masih mendapat perhatian dari masyarakat. Beberapa kelebihan radio lah yang menjadi alasan mengapa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mencari informasi maupun hiburan lewat radio. Siaran yang berupa penyampaian pesan dalam bentuk informasi maupun hiburan, saat ini telah banyak disebarluaskan melalui berbagai stasiun radio.
Siaran radio di Indonesia terdiri dari beberapa jenis yang ditinjau dari  segi frekuensi, gelombang dan penyelenggara. Frekuensi yang terbagi ke dalam FM dan AM, gelombang terdiri dari long, short, dan medium wave, sedangkan dari segi penyelenggara, terdiri dari negara, swasta, komunitas, dan asing. Untuk lebih jelasnya kami akan jelaskan secara rinci dalam makalah ini.
  1. B. PEMBAHASAN
–          Jenis-jenis siaran radio
Jenis-jenis siaran radio dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ditinjau dari segi frekuensi, gelombang dan dari penyelenggara.
  1. Berdasarkan frekuensi
Frekuensi adalah ukuran jumlah putaran ulang per peristiwa dalam selang waktu yang diberikan. Untuk memperhitungkan frekuensi, seseorang menetapkan jarak waktu, menghitung jumlah kejadian peristiwa, dan membagi hitungan ini dengan panjang jarak waktu. Hasil perhitungan ini dinyatakan dalam satuan hertz (Hz) yaitu nama pakar fisika Jerman Heinrich Rudolf Hertz yang menemukan fenomena ini pertama kali. Frekuensi sebesar 1 Hz menyatakan peristiwa yang terjadi satu kali per detik.
–          ­Amplitudo Modulasi (AM)
Saluran AM merupakan saluran yang pertama kali digunakan dalam teknologi penyiaran. Menurut ketentuan internasional, saluran AM berada pada blok frekuensi 300-3000 KHz. Pada sistem AM, sinyal informasi mengubah-ubah amplitude gelombang pembawa, namun frekuensinya tetap. Dalam memancarkan sinyal, saluran AM memanfaatkan gelmbang elektromagnetik bumi atau yang disebut dengan ground waves dan juga gelombang udara atau sky waves. Kedua jenis gelombang ini dapat membawa sinyal ke wilayah yang sangat jauh. Itu sebabnya mengapa radio Am mampu menyampaikan siarannya hingga ke tempat yang sangat jauh.
–          Frekuensi Modulasi (FM)
Saluran FM ditetapkan secara internasional berada pada blok frekuensi VHF (very high frequency), yaitu 30-300 MHz. Di Indonesia, rentang pita frekuensi yang dialokasikan untuk siaran FM berada diantara 87,5 – 108 MHz. Pada wilayah frekuensi ini secara relatif, bebas dari gangguan baik atmosfir maupun interferensi yang tidak diharapkan. Jangkauan dari sistem modulasi ini tidak sejauh, jika dibandingkan pada sistem modulasi AM dimana panjang gelombangnya lebih panjang.
Luas wilayah yang dapat dicakup siaran FM merupakan kombinasi dari daya watt dan tinggi tiang pemancar. Semakin tinggi daya watt stasiun FM, semakin tinggi tiang pemancar, maka semakin kuat sinyal yang dipancarkan.
Keunggulan saluran FM dibandingkan AM adalah pada kualitas suara yang sangat bagus. Saluran ini nyaris bebas dari gangguan udara.
  1. b. Berdasarkan Gelombang
  1. Gelombang panjang ( long wave )
Gelombang jenis ini memiliki signal yang panjang sehingga mampu menjangkau range area yang sangat luas. Kerugian dari gelombang ini adalah :
♦ Memerlukan daya listrik yang sangat besar sehingga mahal dalam
operasionalnya
♦ Karena jenis gelombangnya panjang dan lebar menyebabkan rentan terhadap
gangguan (noise)
  1. Gelombang pendek (short wave)
Gelombang yang menggunakan udara sebagai mediator. Gelombang ini mempunyai ruang frekuensi yang sangat lebar yaitu dari 1600 KHz sampai 30.000 KHz.
Jenis gelombang ini adalah SW (short wave). Keuntungan dari gelombang ini adalah :
♦ Mampu menjangkau wilayah (coverage area) yang luas
♦ Banyak digunakan oleh pemancar internasional atau antar benua
Sedangkan kerugiannya sebagai beikut :
♦ Banyak noise-nya khususnya dari matahari, cuaca, udara, halilintar dsb
♦ Suara manusia dapat didengar dengan baik tetapi pengguanaan sound effect
kehilangan mutu kulitasnya ( kabur )
  1. Gelombang medium (medium wave)
Gelombang yang menggunakan permukaan bumi sebagai mediator. Gelombang ini berada pada jalur 540 sampai 1600 KHz. Secara umum kebanyakan gelombang yang dipakai oleh stasiun radio. Jenis yang dipakai oleh gelombang ini adalam AM (amplitude modulation) dan FM (frequency modulation). Keuntungan dari penggunaan gelombang ini adalah :
♦ Permukaan bumi kurang dipengaruhi cuaca sehingga tidak terjadi noise
♦ Mutu penyiaran lebih bagus dalam kualitas suara dan sound effect.
Sedangkan kerugiannya :
♦ Tanah menyerap gelombang lebih cepat daripada udara yang menyebabkan
jarak jangkauan siaran lebih sempit sehingga memerlukan booster.
♦ Tanah di Indonesia mengandung besi yang cepat menyerap gelombang sehingga             merupakan penghantar yang buruk.
  1. Berdasarkan Penyelenggara:
–          ­Radio milik Negara
Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik sejak tahun 2000, Radio Republik Indonesia (RRI) berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam status Perusahaan Jawatan RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi.
Sejak tahnu 2005, RRI resmi menjadi Lembaga Penyiaran Publik, repositioning dari Institusi Pemerintah ini juga ditandai dengan adanya komitmen menyeluruh karyawan RRI diseluruh Indonesia, penulis turut aktif berpartisipasi dalam melakukan diskusi-diskusi internal maupun eksternal, termasuk mengikuti berbagai pelatihan tentang Public Service Broadcasting di dalam dan luar negeri.
–          ­Radio publik
Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, Radio terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang terdiri dari unsur publik, pemerintah dan perusahaan. Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah 5 orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang Undang Nomor 32/2002.
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dikembangkan/dibangun mengacu pada UU No.32/2002 dan PP.No. 12/2005 sebagai lembaga yang independen, netral dan tidak komersial dan berfungsi melayani kepentingan masyarakat, sebagai corong publik, bukan corong pemerintah. Tugas LPP RRI, menurut PP no 12/2005, adalah memberi layanan informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol dan perekat social dan pelestari budaya bangsa melalui siaran yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah NKRI. Ke luar negeri, siaran RRI bertujuan membangun citra positip bangsa di mata dunia internasional. Sebagai radio publik RRI memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada publik untuk turut merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi operasional siaran RRI melalui dialog interaktif dan pertemuan-pertemuan yang diadakan Dewan dan Direksi serta kepala-kepala stasiun dengan kelompok-kekompok pemerhati RRI dan “citizen journalism” (jurnalisme warga). Keterlibatan public dalam siaran-siaran RRI dicerminkan dengan tagline” Saatnya Anda dengar dan bicara melalui RRI” (Now time to listen to and speak through RRI). Sebagai media massa yang independen, RRI dalam menyajikan informasi, berita terutama, menganut prinsip cover both sides untuk ungkapan kebenaran.
–          Radio swasta/komersial
Radio siaran swasta FM dan AM yang dapat digunakan untuk penyampaian informasi  ini dapat dikemas dalam bentuk acara khusus maupun dengan memasukkan pesan ke dalam acara tertentu,  akhirnya memilih radio sebagai sarana untuk mendapatkan finansial, mereka selanjutnya mengemas pelaksanaan siaran dengan konsep ekonomi yang diharapkan akan memperoleh kemanfaatan finansial setelah melakukan kegiatan penyiaran. penyelenggara radio swasta tentunya lebih memfokuskan pada keuntungan, sehingga sesuatu yang wajar kalau mereka tentunya akan menentukan kebijakan pola, strategi, bahkan tempat dalam melaksanakan siaran berpedoman faktor-faktor yang menguntungkan.
Pengelolaan radio swasta berdasarkan hasil rating oleh surveyor dan juga selera/kreativitas pengelola. Kepentingan radio swasta diarahkan kepada segmen pasar yang disasar. Dalam siarannya radio swasta mengikuti keinginan dan selera pasar. Bahasa penyiar dalam radio swasta cenderung mengikuti gaya bicara orang kota (Jakarta).
–          Radio komunitas
Radio komunitas adalah stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas. Pelaksana penyiaran (seperti radio) komunitas disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas.
Radio komunitas juga sering disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif. Intinya, radio komunitas adalah “dari, oleh, untuk dan tentang komunitas”.
Ada beberapa perbedaan antara radio komunitas dengan radio swasta yaitu, pengelolaan radio Komunitas berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan bersama warga sedangkan pengelolaan radio swasta berdasarkan hasil rating oleh surveyor dan juga selera/kreativitas pengelola. Radio komunitas mengutamakan kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tempat radio tersebut sedangkan radio swasta diarahkan kepada segmen pasar yang disasar. Dalam siarannya radio komunitas menyajikan tema-tema yang dibutuhkan warga setempat sedangkan radio swasta mengikuti keinginan dan selera pasar. Bahasa penyiar dalam radio komunitas mengikuti dialek lokal dan kebiasaan berbicara setempat sedangkan radio swasta cenderung mengikuti gaya bicara orang kota (Jakarta).
Sejak kemunculan teknologi radio, radio komunitas sebenarnya sudah ada. Hanya karena pemahaman konsep tentang komunitas yang belum di ketahui masyarakat maka seolah-olah radio komunitas di Indonesia adalah sesuatu yang baru. Berawal dari hobby dan kebutuhan media untuk melakukan proses sosialisasi, baik yang diawali oleh perorangan ataupun lembaga masyarakat, munculah radio sebagai media yang mempertemukan dan mempersatukan keinginan-keinginan yang tumbuh di masyarakat. Bagi yang akhirnya memilih radio sebagai sarana untuk mendapatkan finansial, mereka selanjutnya mengemas pelaksanaan siaran dengan konsep ekonomi yang diharapkan akan memperoleh kemanfaatan finansial setelah melakukan kegiatan penyiaran. Sampai sekarang mereka kita kenal sebagai radio swasta, baik yang tergabung dalam wadah PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia) maupun ARSI (Asosiasi Radio Swasta Indonesia).
Namun demikian, karena konsep ekonomis yang dilaksanakan sehingga orientasi Konsekuensi logis dari hal tersebut berimplikasi pada tidak terlayaninya kebutuhan masyarakat akan informasi yang mereka butuhkan dan inginkan oleh media yang sudah ada tersebut. Banyak Sekali masyarakat di wilayah nusantara ini yang belum terlayani siaran radio.
Radio Komunitas sebetulnya muncul untuk mengisi keterbatasan dari lembaga penyiaran lain yang belum mampu memberikan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang mereka butuhkan.
Secara nyata Radio Komunitas di Indonesia mulai menampakkan keberadaannya kuranglebih tahun 1993 atau 11 tahun sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang secara eksplisit menyebutkan Lembaga Penyiaran Komunitas sebagai bagian dari sistem Penyiaran Indonesia.
Radio komunitas sampai saat ini masih menghadapi kesulitan di regulasi. Setelah mendapat pengakuan dari UU Penyiaran tahun 2002, regulasi yang berada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih detail soal perizinan atau frekuensi masih belum mendukung perkembangan radio komunitas.
Adapun keberadaan radio komunitas semakin marak dewasa ini di Indonesia setelah di deklarasikannya Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), pada tahun 2002 atau 3 bulan sebelum UU Penyiaran di sahkan. Sejak itu bermunculan radio komunitas di beberapa daerah. Selanjutnya mereka membentuk jaringan-jaringan wilayah seperti, Jawa Barat, Yogyakarta, Lombok – Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jabotabek, Banten, Lampung, Bali, Padang, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Irian Jaya (Sorong). Agenda utama JRKI adalah advokasi terhadap penyiaran komunitas di Indonesia menuju demokratisasi penyiaran
Database sementara tentang jumlah radio komunitas yang Jaringan wilayahnya tergabung di JRKI berjumlah 276 radio komunitas ( 16 Provinsi) itu belum yang tergabung di Jaringan lain kemungkinan akan sangat banyak. Kalau melihat dari proses diseminasi RPP beberapa waktu lalu, sampai bulan Juni 2004 total partisipan yang terlibat aktif sebanyak 500 radio komunitas tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu yang belum terlibat aktif bahkan belum teridentifikasi sebagai radio komunitas dalam jaringan yang sudah ada seakrang ini kurang lebih 350 radio, sehingga diperkirakan di seluruh Indonesia terdapat kurang lebih 1000 radio komunitas, dengan hampir 60 % atau sebanyak 600 radio komunitas berada di pulau Jawa. Jumlah ini masih sedikit di banding jumlah kecamatan yang ada di Indonesia kalau asumsinya perkecamatan 1 radio komunitas.
–          Radio asing
Radio luar negeri yang bisa didegar di Indonesia, biasanya menggunakan jaringan satelit. Biasanya pemancar radio ini menggunakan daya listrik yang jauh lebih tinggi dari stasiun radio lainnya.
–    Jenis Program Radio
  1. Berita radio
  2. Iklan radio: ad-lib, spot, dan program khusus
  3. Jingle radio
  4. Talkshow interactive
  5. Infotainment radio: info-entertainment, infotainment, information dan entertainment, dan sajian informasi.
  1. KESIMPULAN
Siaran radio menurut  Undang-undang Penyiaran no 32/2002 adalah sebuah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran, yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan.
Siaran radio di Indonesia terdiri dari beberapa jenis yang ditinjau dari  segi frekuensi, gelombang dan penyelenggara. Frekuensi yang terbagi ke dalam FM dan AM, gelombang terdiri dari long, short, dan medium wave, sedangkan dari segi penyelenggara, terdiri dari negara, swasta, komunitas, dan asing.
Berdasarkan frekuensi, radio terbagi ke dua bagian. Yaitu Amplitudo Modulasi (AM), dimana saluran AM merupakan saluran yang pertama kali digunakan dalam teknologi
penyiaran. Menurut ketentuan internasional, saluran AM berada pada blok frekuensi 300-3000 KHz. Pada sistem AM, sinyal informasi mengubah-ubah amplitude gelombang pembawa, namun frekuensinya tetap. Yang kedua yaitu Frekuensi Modulasi (FM), dimana saluran FM ditetapkan secara internasional berada pada blok frekuensi VHF (very high frequency), yaitu 30-300 MHz. Di Indonesia, rentang pita frekuensi yang dialokasikan untuk siaran FM berada diantara 87,5 – 108 MHz. Pada wilayah frekuensi ini secara relatif, bebas dari gangguan. Jangkauan dari sistem modulasi ini tidak sejauh, jika dibandingkan pada sistem modulasi AM dimana panjang gelombangnya lebih panjang.
Dilihat dari segi gelombang, radio memiliki bagian ke dalam long wave, short wave, dan medium wave. Sedangkan dari segi penyelenggara, siaran radio memiliki jenis penyelenggara pemerintah atau negara, swasta atau komersil, komunitas, dan radio asing.
Semua itu telah dijelaskan dalam pembahasan diatas dalam makalah ini.

Semoga artikel PRODUKSI SIARAN RADIOJENIS-JENIS SIARAN RADIO bermanfaat bagi Anda. Jika kamu suka dengan artikel PRODUKSI SIARAN RADIOJENIS-JENIS SIARAN RADIO ini, like dan bagikan ketemanmu.

Posting Komentar

Cahaya FM Ponorogo - All Right Reserved.Powered By Blogger
Template SEO Fendly by JimsonTemplate Edit by : Tutorial Blogspot